Senin, Juni 08, 2009

Kasus DPR

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mengetahui dan memerintahkan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak, untuk berhubungan dengan DPR dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu terungkap saat Aulia bersaksi di sidang perkara korupsi aliran dana BI dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (16/7) kemarin.
Aulia mengakui hal itu dia lakukan saat DPR menyatakan kasus BLBI belum bisa segera diselesaikan. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat BI dan DPR sekitar Juni 2003. "Saat itu, belum bicara uang," kata Aulia Pohan.
Waktu itu, Aulia menyatakan, BI akan mengutus Rusli untuk menyelesaikan hal itu. "Rusli secara de facto adalah Kepala Biro Gubernur BI. Karena itu, secara ex officio menjalin hubungan dengan pihak-pihak ketiga," ujar Aulia.
Dalam kaitan itu, menurut Aulia, Rusli mengungkapkan bahwa untuk penyelesaian kasus BLBI, perlu terus dilakukan komunikasi antara BI dan DPR melalui rapat-rapat. "Barangkali, ini ada biaya. Dia ngomong pada saya. Dia melaporkan pada saya selaku Dewan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Jadi saya katakan, dibawa saja ke Rapat Dewan Gubernur BI," kata Aulia di hadapan majelis hakim.
Lalu, pada 23 Juni 2003, Rusli menghubungi Aulia membahas mekanisme pencairan dana itu. "Ya sudah, datang saja ke kantor," jawab Aulia kepada Rusli.
Aulia lalu minta Rusli menyiapkan sistem dan mekanisme kerja serta catatan pengeluaran. Namun, sampai akhirnya menjadi kasus yang disidik KPK, Rusli hanya membuat kuitansi pengeluaran.
Perihal ongkos penyelesaian kasus BLBI itu, Aulia juga mengaku pernah mendengarnya dari Daniel Tanjung, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP. "Katanya, untuk penyelesaian BLBI, ada ongkosnya," kata Aulia.
Awalnya, kepada ketua majelis hakim, Gusrizal, Aulia menyatakan perihal ongkos penyelesaian kasus BLBI dicetuskan para anggota DPR. Dia menyebut nama Daniel Tandjung setelah didesak Gusrizal untuk mengungkap pihak yang menyatakan hal itu.
Aulia juga sempat mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perihal anggota DPR yang menyatakan perlu ongkos dalam penyelesaian kasus BLBI. Dalam BAP yang dibacakan Made Hendra, Aulia menyatakan hal itu bukan saja diungkapkan Daniel Tanjung, tetapi juga Paskah Suzetta. "Yang diungkapkan Pak Paskah saya cabut, tidak benar," kata Aulia.
Kemudian, Made Hendra mempertanyakan pernyataan yang diungkapkan Daniel. "Kalau yang itu betul," kata Aulia kepada majelis hakim.
Dana YPPI sebesar Rp 100 miliar yang dialirkan kepada mantan pejabat BI terkait dalam kasus pidana BLBI maupun penyelesaian BLBI secara politik, menurut Aulia, merupakan usulan dari mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea. "Karena tidak ada anggaran, Bunbunan menawarkan opsi penggunaan dana YPPI," kata Aulia.

Tidak ada komentar: