a. Sistem Presidensial
Sistem presidensial adalah system pemerintahan negara republik dimana kekuasaan dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu :
- Presiden dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat yang terkait.
- Presiden dan dewan perwakilan memiliki masa jabatan tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tapi memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat / sebuah badan.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu.
- Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada kepada kekuasaan eksekutif presiden.
b. Sistem Parlementer
Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan enting dalam pemerintahan. Berikut adalah cirri-ciri system pemerintahan parlementer :
- Kabinet dipimpi oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian / seluruhnya adalah anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
- Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer, presiden hanya simbol kepala negara saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar