Selasa, Juni 09, 2009

KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
KPU bersifat nasional,tetap,dan mandiri.Pemilihan umum itu sendiri dilaksanakan untuk memilih angota DPR,DPD,presiden dan wakil presiden,dan DPRD.Peserta pemilihan umum adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD.Sedangkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adlah perorangan.PASAL-PASAL yang mengatur tentang KPU adalah:
-Pasal 22E (5)
-UUD 1945 hasil amandemen
-Pasal 22E (2)
-UUD 1945 hasil amandemen
-UU No. 12 Tahun 2003
-UU No.4/2000

TUGAS-TUGAS dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
- menetapkan organisasi dan tata cara tahapan pelaksanaan pemilu
-mengkoordinasi,menyelenggarakan,dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu -menetapkan peserta pemilu
-menetapkan daerah pemilihan,jumlah kursi dan calon anggota DPR,DPRD Provinsi,dDPRD Kabupaten/kota
- menetapkan waktu,tanggal,tata cara pelaksannaan kampanye,dan pemungutan suara -menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/kota
-melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
-melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang undang

MASALAH yang dihadapi oleh KPU:
-pada tahun 2005 KPU dikabarkan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya,termasuk ketua KPU periode tersebut Nazaruddin Sjamsuddin
-pada tahun 2009 KPU tidak begitu cermat mengenai masalah DPT,banyak orang-orang yang terpaksa harus golput karena tidak terdaftar di DPT. SUSUNAN anggota KPU periode 2007 - 2012-
Ketua:Prof.Dr.Abdul haziz anshari- Sri nuryanti- Dra.Endang sulastri- I gusti putu artha- Dra.Andi nurpati- H A bdul aziz- Prof.Syamsul bahri

Tidak ada komentar: